26 Mei 2015

Menyigi Sosok Dosen

Dosen adalah nama yang sering dijumpai di Perguruan Tinggi, dimana Konsep ini digunakan untuk menggambarkan sosok guru yang memberikan transformasi ilmu kepada mahasiswanya. Ada beberapa peristilahan yang dimunculkan untuk menjelaskan tentang sosok yang memberikan transfer ilmu kepada peserta didik. Istilah tersebut adalah Tenaga Pengajar, Dosen, Guru, Fasilitator dan lain-lain. Semua konsep ini rupanya memiliki makna yang berbeda. Untuk Guru dan Dosen sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang no 14 tahun 2005. Pada undang undang inilah dijelaskan banyak hal terkait dengan Dosen. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dapat disimpulkan dua tugas penting seorang dosen yaitu; Dosen sebagai Pendidik dan Dosen sebagai Pentransfer Ilmu. Pendidik dan Pentransfer memiliki makna yang berbeda. Pendidik akan mengarah kepada adanya perubahan sikap dan prilaku atau biasa disebut dengan tinjauan Afektif dan Psikomotor sedangkan pentransfer itu mengacu kepada aspek Kognitif. Merujuk undang-undang Guru dan Dosen maka dipahami bahwa profesi Dosen memang harus dimaknai luas, dan Dosen sebagai insan akademik, pendidik juga harus melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga Dosen merupakan ujung tombak terlaksananya tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (Oleh;Muharma, disarikan dari Pelatihan PEKERTI,2015)